Lakukan Perbuatan Asusila Saat Kebakaran, Pria Ini Diamankan Polisi

Lakukan Perbuatan Asusila Saat Kebakaran, Pria Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi.--Freepik

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Diduga lakukan tindak asusila saat terjadi kebakaran, seorang pria diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Setiabudi.

Kebakaran tersebut terjadi di Jalan Minangkabau Dalam RT 008/ RW14, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:ART Ngaku Ada Pintu Rahasia di Rumah Sambo? Pengacara: Hoaks!)

(BACA JUGA:Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini)

Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Suparmin mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.

"Pelakunya sempat kita amankan di Polsek, tadi dilimpahkan ke Polres," ujarnya, Selasa 6 September 2022.

Kompol Suparmin menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 4 September 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB saat pelaku dan korban melihat kebakaran tesebut.

Ketika itu korban tak merasa disentuh lantaran banyak yang bersenggolan di lokasi tersebut.

(BACA JUGA:Termasuk 2 Ustaz, Polres Ponorogo Periksa 7 Saksi Usai Ponpes Gontor Akui Santrinya Tewas Diduga Dianiaya)

Namun, kata Suparmin, setelah pelaku melakukan ketiga kalinya memegang area pribadi, korban langsung berteriak.

Mendengar teriakan korban, para warga yang berada di lokasi langsung mengeroyok pelaku sehingga mendapat luka ringan.

Adapun saat ini pelaku berinisial HH berusia 32 tahun tersebut sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan korban berinisial KWL (20) akan dikoordinasikan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres karena korban belum membuat laporan.

(BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: