Babak Baru Kasus Adu Jotos Santri Daar El-Qolam Hingga Tewas, Berkas P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Babak Baru Kasus Adu Jotos Santri Daar El-Qolam Hingga Tewas, Berkas P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Santri Daar El Qolam Tangerang tewas usai adu jotos di asrama-Istimewa-

(BACA JUGA:Soal Kekerasan di Daar El-Qolam, MUI Kabupaten Tangerang: Ini Ujian Bagi Para Pendidik di Ponpes)

(BACA JUGA:Pascakasus Santri Daar El-Qolam Tewas, Kemenag Kabupaten Tangerang Minta Ponpes Tak Tertutup Pada Media)

Dari hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD.

Sementara, tambah Ate, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: