Kejaksaan Negeri Datangi SMAN 6 Kabupaten Tangerang, Cegah Siswa Soal Pelanggaran Hukum

Kejaksaan Negeri Datangi SMAN 6 Kabupaten Tangerang, Cegah Siswa Soal Pelanggaran Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih--

TANGERANG, FIN.CO.ID -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 6 Kabupaten Tangerang, pada Selasa 9 September 2022. 

Program Jaksa Masuk Sekolah digelar oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk mengenalkan tugas dan fungsi penegakan dan pencegahan pelanggaran hukum.

(BACA JUGA:Deretan Koruptor yang Bebas Bersyarat Hari Ini, Siapa Saja....)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Qeusyini Ilyas mengatakan, pemerintah melalui program Nawa Cita point ke-8 yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional. 

Hal ini perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif. 

Kata Ate, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penerangan dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

"Kami melakukan penyuluhan hukum bagaimana etika dalam bermedia sosial kepada siswa. Ini perlu agar anak muda saat ini memahami bagaimana media sosial itu yang baik dan benar," jelasnya kepada awak media. 

(BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Diduga Mengaburkan atau Meminimalkan Hukuman)

Dia menjelaskan, jaksa masuk sekolah merupakan program yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015.

Yang mana, jaksa masuk sekolah sebagai upaya inovasi dan komitemen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. 

"Program Jaksa Masuk Sekolah ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum," jelasnya.

Ate mengungkapkan, dilakukan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah selain kepada siswa.

(BACA JUGA:Dua Pejabat Era SBY, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat dari Sukamiskin)

Hal ini dalam rangka meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum di sekolah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: