Simpan 42 Kg Sabu Sabu, Bandar Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Simpan 42 Kg Sabu Sabu, Bandar Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Pembacaan Tuntutan Yang Diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Narkotika-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat tiga terdakwa kasus narkotika jaringan antar pulau dengan hukuman mati dan seumur hidup. 

Ketiga terdakwa merupakan para bandar narkoba yang dicokok Polresta Tangerang beberapa bulan lalu. 

Ketiga terdakwa yakni Budi Julianda yang dituntut hukuman mati dan terdakwa lain yakni Adi Bonar Simarmata  dan Aditio dituntut penjara seumur hidup.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tangkapan sabu-sabu seberat 0,4 gram atas nama tersangka Muhamad lmam.

BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Sabu dengan Dua Wanita Sekaligus

BACA JUGA:Klik Link Download GB WhatsApp Terbaru 2023 di Sini, Lalu Instal dan Aktifkan di PC Laptop dan Macbook

Kemudian, Polresta Tangerang memeriksa latarbelakang tersangka dan mengarah pada tiga orang.

Lalu, polisi mengetahui posisi terdakwa berada di Kalimantan dan berpindah ke Semarang dan akhirnya tertangkap di perumahan Harapan lndah, Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya merupakan jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti 42 kilogram yang didapat dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa .

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.

BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang

BACA JUGA:Download GB WhatsApp APK (Updated) Januari 2023 Terbaru DISINI, Versi Mod Paling Aman dan Dijamin Anti Banned

"Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2)  jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati," kata Ate, Jumat 13 Januari 2023. 

Dia melanjutkan, terdakwa lain yakni Ricky Bonar Simarmata kelahiran Jakarta dan bertempat tinggal di Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: