Lusa, Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Lusa, Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. -istimewa-

(BACA JUGA:Terungkap, Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buah Untuk HIlangkan Jejak Digital)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin: Biar Saya Adopsi Anaknya)

(BACA JUGA:Terungkap Peran Brigjen Hendra kurniawan Tidak Main-main, Bersama Ferdy Sambo Menyuruh Melakukan...)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis, 18 Agustus 2022.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: