Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri

Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri

Seto Mulyadi atau Kak Seto berikan keterangan pers. --

Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Di-bully

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jastra Putra mengungkapkan, kasus bully dialami oleh dua anak Ferdy Sambo yang masih duduk di bangku sekolah.

"Mereka sekolah usia 14 dan 16 dan ini masih usia anak, dua orang. Dan ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah," ungkap Jastra Putra pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu. 

KPAI pun memastikan siap melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap adanya dugaan bully itu.

Hal tersebut dilakukan guna sang anak tetap dapat mengakses pendidikan dalam kondisi yang nyaman.

"Kita melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan,” ujarnya.

“Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman di manapun anak berada," tandasnya.

Putri Candrawathi Tersangka Menyusul Ferdy Sambo

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat 19 Agustus. 

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diduga kuat ikut berperan merencanakan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama. 

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara maraton menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: