Kapolri: Saya Sayang Pada Rekan-Rekan, Namun saat Harus Memilih, Saya Lebih Pilih Menjaga Institusi

Kapolri: Saya Sayang Pada Rekan-Rekan, Namun saat Harus Memilih, Saya Lebih Pilih Menjaga Institusi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo -Humas Polri-twitter

Terkait tingkat kepercayaan publik, Listyo Sigit menjelaskan, sebelum adanya peristiwa tersebut, di sekitar bulan Desember hingga medio Juli beberapa lembaga survei merilis meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

Faktor meningkatnya kepercayaan publik yang terbaru, lanjutnya yakni adanya rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara 2022 yang diisi dengan berbagai macam kegiatan positif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Namun pasca peristiwa Duren Tiga, tren positif soal kepercayaan publik tersebut langsung menurun menjadi 28 persen. 

(BACA JUGA:Kapolri Berantas Judi Online, Susi Pudjiastuti Beri Respons Mengejutkan )

Usai Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, hasil survei naik menjadi 78 persen. 

Dengan adanya fakta tersebut, Kapolri memastikan, Polri akan terus mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

"Harapan kita angka 78 persen itu minimal sama atau naik. Karena sesuai dengan arahan Presiden, tidak akan ada yang ditutup-tutupi. Semua kita buka sesuai fakta, ungkap kebenaran apa adanya. Jadi itu yang menjadi pegangan kita,” pungkas Sigit.

Seperti diberitakan, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka. 

(BACA JUGA:Kata Fadli Zon Soal Kapolri Akan Copot Kapolda Hingga Pejabat Mabes Terlibat Judi Online: Langkah Tepat)

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.   

"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Kapolri Berantas Judi Online dan Narkotika Demi Dapat Kepercayaan Masyarakat )

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: