Ditanya Isu Kekaisaran Ferdy Sambo, Polri: Itsus Saat Ini Fokus...

Ditanya Isu Kekaisaran Ferdy Sambo, Polri: Itsus Saat Ini Fokus...

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJnews

(BACA JUGA:Tegas, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jateng dan Jatim)

Mahfud MD menjelaskan, kelompok Sambo ini terdiri dar 3 klaster. Masing-masing dengan tugasnya. 

Klaster pertama, yakni pelakung yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Ini yang diancan dengan pasal pembunuhan berencana. Seperti Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Lalu yang kedua ada kelompok obstruction of justice. Kelompok ini menurut Mahfud MD, tidak ikut dalam eksekusi, tapi mereka bekerja menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. Seperti membuang barang bukti, membuat rilis palsu dan segala macam.

Menurut Mahfud MD, mereka ini harus dihukum. "Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," kata Mahfud MD.

(BACA JUGA:Warga Mauk Tangerang Baru Sadar Punya Tetangga Garong, Setelah Rumahnya Disatroni Dini Hari )

Lalalu ada kelompok ketiga, jelas Mahfud MD, bahwa kelompok ini hanya ikut-ikutan karena bertugas.

"Di situ ada laporan diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ngga benar," kata Mahfud MD.

"Prosedur jalan, diperintah ke sana, jalan. Diperintah ngetik, ngetik. Nah itu bagian pelanggaran etik. Saya berpikir dua kelompok pertama yang harus dihukum," ujar Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

(BACA JUGA:Digugat Eks Pengacara Bharada E, Polisi Cuma Kasih Tanggapan Begini)

Selain Ferdy Sambo, 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakin Bharada E, Brigair RR dan sopir pribadi Istri Sambo, KM. 

Sejauh ini polisi telah memeriksa 63 anggota polisi. Dari jumlah itu, sebanyak 35 anggota dinyatakan melanggar kode etik. Dari 35 anggota itu, 16 orang diantaranya perwira polisi termasuk Ferdy Sambo.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: