Warga Mauk Tangerang Baru Sadar Punya Tetangga Garong, Setelah Rumahnya Disatroni Dini Hari

Warga Mauk Tangerang Baru Sadar Punya Tetangga Garong, Setelah Rumahnya Disatroni Dini Hari

Tersangka S saat diamankan Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial S (26) dibekuk aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten karena mengga

Pria warga Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

(BACA JUGA:Polri Buka Suara Soal Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo )

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka S melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu tetangganya pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu.

"Saat beraksi sekira jam setengah 4 pagi (03.30 WIB), tersangka dipergoki pemilik rumah seorang perempuan berinisial SA berusia 42 tahun," kata Rhomdon, Kamis 18 Agustus 2022.

"Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka," imbuhnya.

Awalnya, jelas Romdhon, korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka.

(BACA JUGA:Sederet Pasal yang Bakal Menjerat Brigjen NA Gegara Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung)

Mendengar suara tersebut  korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah.

Selanjutnya, korban melihat tersangka yang memang dikenali korban karena masih bertetangga.

"Tersangka lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau," terangnya

"Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya," lanjutnya

(BACA JUGA:Soal Deolipa Yumara Gugat Bharada E dan Pengacara Barunya, Polri: Monggo Aja)

Tersangka pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol oleh tersangka untuk masuk ke rumah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: