LBH Jakarta Lontarkan Kritik 'Pedas' ke Puslabfor Polri, Ini Alasan Mencengangkannya

LBH Jakarta Lontarkan Kritik 'Pedas' ke Puslabfor Polri, Ini Alasan Mencengangkannya

Logo LBH Jakarta-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta lontarkan kritik 'pedas' ke Puslabfor Polri terkait kasus Brigadir J dan ternyata ini alasan mencengangkannya.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyampaikan hal tersebut melalui keterangan resmi, Selasa, 16 Agustus 2022.

LBH Jakarta menulis, pada 12 Agustus 2022, beredar pemberitaan bahwa Kapuslabfor Polri, Brigjen Pol. Agus Budiharta ditempatkan dalam tempat khusus (Patsus) Mako Brimob menyusul belasan rekan sejawatnya lantaran diduga terlibat rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Josua.

LBH Jakarta menilai bahwa dugaan keterlibatan tersebut menambah buruk citra Polri karena kerja-kerja pemolisian selama ini cukup bergantung pada fungsi Labfor dalam mengungkap suatu kasus kejahatan. 

(BACA JUGA:Warning Lemkapi ke Timsus Polri: Hati-Hati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J)

Dalam perkembangan teknik penyidikan modern, Scientific Crime Investigation merupakan perangkat kemampuan yang wajib dikuasai oleh Kepolisian modern di tengah kompleksitas fenomena kejahatan.

Namun, semua perangkat kemampuan tersebut menjadi tak berguna apabila integritas ujung tombak Scientific Crime Investigation tercoreng dengan dugaan keterlibatan Brigjen Pol. Agus Budiharta selaku Kapuslabfor dalam kasus ini.

Tidak hanya itu dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, integritas dari hasil forensik pun patut dipertanyakan kebenarannya.

Kedudukan Puslabfor yang berada di dalam struktur kepolisian menjadikannya sebagai sebuah bagian struktur yang mungkin bisa diintervensi dan dipengaruhi karena terdapat relasi kuasa, terlebih terhadap kasus kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

(BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo Polri Harus Hati-hati, Korban Skenario FS atau Bukan)

Terhadap kejadian di atas, LBH Jakarta meluapkan tiga pendapat penting sebagai berikut:

Pertama, dugaan keterlibatan Brigjen Pol. Agus Budiharto kontradiktif dengan apa yang digadang-gadang Kapolri dalam pernyataannya pada 5 Agustus 2022 lalu, mengenai janjinya untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Josua dengan metode Scientific Crime Investigation.

Sehingga LBH Jakarta berpandangan bahwa pernyataan Kapolri tersebut patut untuk disanksikan.


Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia (Puslabfor Polri).-bantuanhukum.or.id-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: