LBH Jakarta Lontarkan Kritik 'Pedas' ke Puslabfor Polri, Ini Alasan Mencengangkannya

LBH Jakarta Lontarkan Kritik 'Pedas' ke Puslabfor Polri, Ini Alasan Mencengangkannya

Logo LBH Jakarta-Istimewa-

Kedua, kasus ini memperlihatkan dugaan kuat bahwa Puslabfor sangat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus dan/atau menutup upaya pengungkapan sebuah kasus.

(BACA JUGA:Natalius Pigai 'Sentil' Menko Polhukam: Jangan Downgraded Kapolri Pak Mahfud)

Berdasarkan catatan pendampingan LBH Jakarta, terdapat kasus salah tangkap disertai penyiksaan yang sarat akan rekayasa kasus dan diduga kuat melibatkan Puslabfor Polri di dalamnya, yakni kasus Fikry, dkk (Kasus Salah Tangkap Tembalang, Bekasi).

Dalam kasus tersebut, Labfor melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap beberapa barang bukti.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan Labfor tersebut tidak dilakukan dengan kepatuhan terhadap kaidah-kaidah pemeriksaan forensik karena Labfor tidak menjelaskan secara langsung kaitan antara pelaku dengan korban dan pelaku dengan barang bukti (barang bukti tidak dapat dihubungkan dengan pelaku).

Selain itu, terdapat prosedur dokumentasi kronologis mengenai interaksi pemeriksa dengan barang bukti (chain of custody) yang terputus.

(BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Narkoba!)

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak terdapat BA pengambilan dan BA Penyegelan barang bukti dalam laporan hasil pemeriksaan.

Akibatnya, Fikry dkk diseret ke pengadilan dan dijatuhi pidana penjara atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Disamping itu, juga kasus Penyiraman Air Keras, eks Penyidik KPK Novel Baswedan yang justru terjadi dugaan penghilangan petunjuk dan barang bukti untuk pengungkapan kasus.

Lebih dari itu, bukan tidak mungkin kasus-kasus kejahatan lain yang diungkap dengan keterlibatan Puslabfor di dalamnya sarat akan rekayasa hasil pemeriksaan.

(BACA JUGA:Divisi Propam Polri 'Bedhol Deso' )

Ketiga, berkaca dari dugaan keterlibatan Kapuslabfor dalam rekayasa kasus dan/atau menutup upaya penanganan sebuah kasus, maka semakin meneguhkan urgensi pembentukan Lembaga Forensik Independen di luar Polri.

Pembentukan lembaga tersebut merupakan kecenderungan global sebagaimana telah dimulai oleh The Innocence Project sebuah lembaga nirlaba asal Amerika Serikat yang memanfaatkan laboratorium alternatif dengan teknologi DNA untuk membuktikan tidak bersalahnya orang-orang yang menjadi korban salah tangkap atau kekeliruan penegakan hukum.

Selain itu, Lembaga Forensik Independen di luar Polri yang diisi oleh profesional, pakar, atau akademisi independen yang bebas dari pengaruh pihak lain yang berkepentingan atas suatu kasus menjadi penting sebagai sarana check and balances di tengah maraknya kasus salah tangkap atau kekeliruan penegakan hukum di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: