Mengagetkan, Pengurus DPN Peradi Bilang Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bisa Ikut Dipidana Jika..
Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo (kanan) --tangkapan layar youtube kompas tv
Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sumber: