Mengagetkan, Pengurus DPN Peradi Bilang Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bisa Ikut Dipidana Jika..

Mengagetkan, Pengurus DPN Peradi Bilang Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bisa Ikut Dipidana Jika..

Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo (kanan) --tangkapan layar youtube kompas tv

Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: