News

Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Personel Polri Tidak Profesional Bertambah Jadi 31

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengukapkan personel tidak profesional kini bertambah.

Sigit mengatakan, pada pemeriksaan sebelumnya terdapat 25 personel tidak profesional terhadap penyelidikan kasus Brigadir J.

Sigit meneruskan dari 25 personel kini bertamabah menjadi 31 personel yang tidak profesional.

31 personel tersebut terkait dengan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri)

"Kemarin ada 25 personel kita periksa, kini tambah jadi 31 personel, kita juga melakukan penempatan khusus kepada 4 personel pada beberapa hari lalu dan saat ini tambah menjadi 11 personel," ucap Listyo Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri pada (8/9/2022).

"terdiri dari satu bintang dua, dua bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan 1 AKP, dan kemungkinan bisa bertambah," tuturnya.

Sebelumnya,  Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Bikin Rekayasa Tembak Menembak Untuk Mengelabui Penyidik)

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap suadara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya. 

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J)

Seperti diberitakan, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kepala Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agutus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri. 

Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam. Dari foto yang diperoleh fin.co.id, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan. 

(BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Berbagai Pihak)

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya. 

Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

(BACA JUGA:Ajudan Istri Sambo Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Jadi Tersangka dengan Ancaman Hukuman Mati)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

(BACA JUGA:3 Jenderal Bawa Bharada E Menghadap Kapolri Terkait Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J, Hasilnya...)

Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.  

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan. 

Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.    

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.

(BACA JUGA:Narasi Polisi Tembak Polisi Kini Berganti Polisi Prank Polisi)

Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.   

Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri. 

Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

(BACA JUGA:Personel Brimob Datangi Bareskrim Bawa Mobil Taktis, Polri: Itu Perintah Kabareskrim )

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution. 

8 Perwira Divisi Propam Terkait Kasus Brigadir J:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)

3. Brigjen Pol Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri)

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution (Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

5. Kombes Pol Agus Nur Patria (Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

6. AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

7. Kompol Baiquni Wibowo (Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

8. Kompol Chuck Putranto (Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri)

(BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Berbagai Pihak)

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo.

Sebanyak 25 personel Polri juga telah diperiksa oleh tim khusus. Mereka yang dimintai keterangan adalah: 

1. Bintang 1: 3 Personel 

2. Kombes : 5 Personel

3. AKBP :  3 Personel 

4. Kompol : 2 Personel 

5. Perwira Pertama : 7 Personel 

6. Bintara dan Tamtama: 5 Personel

(BACA JUGA:Dua Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNNP Kalimantan Barat)

Ke-25 orang tersebut diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, belum diketahui persis apa peran 25 personel tersebut.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

(BACA JUGA:Aktivis Buruh Migran Sebut Penempatan 250 PMI di Inggris Tak Miliki Lisensi Resmi Pemerintah)

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

irjen ferdy sambo, ferdy sambo tersangka, brigadir j, bharada e, polisi tembak polisi, kapolri listyo sigit, kapolri, bharada e tersangka, 31 personel polri, 31 personel tidak profesional,

kapolri listyo sigit sebut irjen ferdy sambo tersangkan pembunuhan brigadir j, irjen ferdy sambo tersangka pembunuhan brigadir j, ada 25 personel polisii tidak profesional, 31 personel polri tidak profesional, tewasnya brigadir j, bharada e tersangka, ferdy sambo  tersangka pembunhan brigadir j,.

Admin
Penulis