Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Personel Polri Tidak Profesional Bertambah Jadi 31

Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Personel Polri Tidak Profesional Bertambah Jadi 31

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat sampaikan tersanka baru kasus Brigadir J, di Mabes Polri--Disway

6. Bintara dan Tamtama: 5 Personel

(BACA JUGA:Dua Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNNP Kalimantan Barat)

Ke-25 orang tersebut diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, belum diketahui persis apa peran 25 personel tersebut.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

(BACA JUGA:Aktivis Buruh Migran Sebut Penempatan 250 PMI di Inggris Tak Miliki Lisensi Resmi Pemerintah)

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

irjen ferdy sambo, ferdy sambo tersangka, brigadir j, bharada e, polisi tembak polisi, kapolri listyo sigit, kapolri, bharada e tersangka, 31 personel polri, 31 personel tidak profesional,

kapolri listyo sigit sebut irjen ferdy sambo tersangkan pembunuhan brigadir j, irjen ferdy sambo tersangka pembunuhan brigadir j, ada 25 personel polisii tidak profesional, 31 personel polri tidak profesional, tewasnya brigadir j, bharada e tersangka, ferdy sambo  tersangka pembunhan brigadir j,.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: