Pelaku Tewasnya Santri Daar El-Qolam Dapat Pendampingan Hukum dari Bapas
Kepala DPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman. -Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-
Pendampingan hukum oleh Bapas tersebut mulai dari BAP di kepolisian sampai nanti sidang di pengadilan.
"Karena pelaku juga masih di bawah umur tentu ada mekanisme khusus dalam penanganan kasusnya. Untuk pendamping hukum dilakukan oleh Bapas tapi nanti kita juga akan berikan trauma healing jika memang diperlukan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)
Sumber: