Istri Irjen Ferdy Sambo Telah Selesaikan Assesment oleh LPSK, Hasilnya ?

Istri Irjen Ferdy Sambo Telah Selesaikan Assesment oleh LPSK, Hasilnya ?

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-@divpropampolri-Twitter

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

(BACA JUGA:Bharada E Beberkan Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kematian Brigadir J, Siapa Saja Mereka?)

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi. 

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: