KPK Duga Alfamidi Pusat Kucurkan Uang untuk Suap Wali Kota Ambon Terkait Izin Pembangunan Cabang
Ilustrasi KPK.--Istimewa
(BACA JUGA:Kepergok Musnahkan Barang Bukti, Oknum Pegawai Dinas di Kota Ambon Diamankan KPK)
Sementara Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: