Mahfud MD: Polisi Pencopot CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dapat Dua Sanksi Tegas, Ini Bentuknya

Mahfud MD: Polisi Pencopot CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dapat Dua Sanksi Tegas, Ini Bentuknya

Pemeriksaan terhadap CCTV atau Kamera pengawas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (Tangkapan layar YouTube)--

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: