LPSK Bilang Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Penembakan Brigadir J, Karena Pasal yang Disangkakan

LPSK Bilang Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Penembakan Brigadir J, Karena Pasal yang Disangkakan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,-dok-

Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak. Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi.

Diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini Polri dapat menyelesaikan kasus baku tembak di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang menewaskan Brigadir J secara transparan, jujur, dan dalam koridor hukum yang sesuai.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: