Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius

Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius

Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo beri komentar serius soal Deolipa Yumara.

Komentar Johannes Suryo Prabowo tersebut, perihal Deolipa Yumara yang dipecat dari tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Johannes mengatakan kepercayaan masyarakat bisa turun dengan kabarnya Deolipa yang dipecat sebagai pengacara Bharada E.

Pernyataan Johannes tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya yang bernama @jSuryoP1.

(BACA JUGA:Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun: Supaya Saya Bisa Foya-Foya)

"Kalau caranya seperti ini terus menerus gimana rakyat bisa percaya?," tulis Suryo pada Jumat 12 Agustus 2022.

Sebelumnya Menurut Deolipa, Bharada E mengirimkan surat pernyataan yang diketik dan ditandatangani lengkap dengan materai, yang kemudian dikirimkan ke kantor advokat dan diterima oleh anak buahnya. 

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa mencabut kuasa tersebut, terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi," demikian Deolipa membacakan surat pencabutan kuasa Bharada E, dikutip FIN.CO.ID, JUmat 12 Agustus 2022. 

Ada kejanggalan dari surat pencabutan kuasa tersebut menurut Deolipa. Pasalnya, surat itu diketik rapi, sedangkan Bharada E saat ini sedang berada di dalam tahanan Polri. 

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Bongkar Isi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E saat Tembak Brigadir J)

"Tapi ini surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik. Tentunya posisinya si Eliezer gak mungkin mengetik, wong dia tahanan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Deolipa meminta Rp15 triliun sebagai fee karena dia ditunjuk oleh Polri menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Deolipa mengatakan, jika permintaan itu tidak dikabulkan maka pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: