Haris Pertama Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

Haris Pertama Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Haris Pertama-@knpiharis -Twitter

"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia," ujar Haris dalam video tersebut.

"Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," sambungnya.

Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: