Terungkap! Brigadir J Alami Luka Lilitan Bagian Leher, Ini Pengakuan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-M Risyal Hidayat-Antara
“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri.
Sumber: