Terungkap! Brigadir J Alami Luka Lilitan Bagian Leher, Ini Pengakuan Kuasa Hukum

Terungkap! Brigadir J Alami Luka Lilitan Bagian Leher, Ini Pengakuan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-M Risyal Hidayat-Antara

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri.

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: