Sebelum Baku Tembak, Brigadir J Sempat Berkomunikasi dengan Keluarga, Ini yang Disampaikan

Sebelum Baku Tembak, Brigadir J Sempat Berkomunikasi dengan Keluarga, Ini yang Disampaikan

Almarhum Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook

“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.

Lanjutnya, Setelah tujuh jam berlalu, orangtua Brigadir J mencoba menghubungi anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa. Begitu juga lewat pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WA grup keluarga.

Peretasan 

Akibat tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah. Ditambah lagi terjadi pemblokiran dan peretasan semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih 1 minggu.

“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” kata Kamaruddin.

(BACA JUGA:Dorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Bahas Ekspor Bersama Pemda)

Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kamaruddin telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Atas bukti-bukti yang dikumpulkan pula, keluarga Brigadir J melaporkan tindak pidana pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Brigadir J Dibunuh Secara Terencana, Ini Sederet Buktinya)

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” katanya, Jakarta, Senin, 18 Juni 2022.

Saat membuat laporan, tim kuasa hukum Brigadir J menyertakan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

“ini dijadikan barang bukti,” ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: