Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung di Rumah Sendiri
ilustrasi: Pemerkosaan.-dok.fin-dok.fin
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," jelasnya.
Rhomdhon juga mengungkapkan bahwa saat ini petugas sedang melakukan trauma healing kepada korban.
"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
Sumber: