Jawaban Mengejutkan Gerindra Usai Viral Surat Edaran Kadernya Tutup Jalan Setu Babakan Untuk Hajatan Sang Anak
Pintu Masuk 1 Bang Pitung, Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa.-Screenshot YouTube/Wahyu Dwi Kusuma-
Lurah Srengseng Sawah lantas mengimbau beberapa hal untuk masyarakat yang memiliki kegiatan pada waktu tersebut untuk tidak melintas.
"Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk sementara waktu tidak melintas/menghindari ruas jalan tersebut pada waktu dan tanggal tersebut diatas untuk menghindari penumpukan kendaraan dan menyebabkan kemacetan," ujar Lurah Srengseng Sawah.
(BACA JUGA:Alasan Gerindra Pecat M Taufik Tak Diterima: Gubernur Dua Kali, Sekarang Wagub dari Gerindra)
Selain itu, Lurah Srengseng Sawah juga mengimbau beberapa warga yang hendak menghadiri pernikahan tersebut untuk memperhatikan jadwal serta tata tertib pelaksanaan acara.
Apalagi karena saat ini acara pernikahan diadakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga harus ada protokol kesehatan yang dipatuhi oleh para tamu.
"Untuk menginformasikan surat imbauan ini kepada seluruh warga masyarakat di wilayah masing-masing," imbau sang lurah kepada Ketua RT dan RW di wilayah tersebut.
"Demikian edaran dan imbauan ini di sampaikan, atas perhatian bapak/ibu saya ucapkan terima kasih," tutup isi surat edaran tersebut.
Surat edaran Lurah Srengseng Sawah terkait resepsi pernikahan anak dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta H. Purwanto, SH.-Twitter/@AchmadAnnama-
Demi Kelancaran Acara
Pernikahan Anak Anggota DPRD
Camat Minta Para Lurah
Ingatkan Para RW
Agar Para Warga Masyarakat
Tidak Melewati Lokasi
Satpol PP dan Dishub
Akan Bantu Atur Lalu Lintas pic.twitter.com/85b2cBSsHb — Beringin Muda (@AchmadAnnama) July 12, 2022
Halo, Mas. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan penggunaan jalan selain utk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Namun semuanya tetap ada aturan mainnya yg dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 - 4, yakni; — Partai Gerindra (@Gerindra) July 13, 2022
(1)Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. — Partai Gerindra (@Gerindra) July 13, 2022
(2)Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yg bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. — Partai Gerindra (@Gerindra) July 13, 2022
(3)Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yg mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, jika ada jalan alternatif. — Partai Gerindra (@Gerindra) July 13, 2022
(4)Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. — Partai Gerindra (@Gerindra) July 13, 2022
Setelah Admin cari tahu, ternyata Jalan Moh. Kahfi II tidak termasuk dalam kategori jalan nasional, jadi selama mengantongi izin dari pihak-pihak terkait, siapa saja bisa mengadakan acara pribadi dengan ketentuan yang disebutkan tadi. — Partai Gerindra (@Gerindra) July 13, 2022
Baru jadi anggota DPRD aja udah nyuruh lurah tutup jalan. ASU!!! pic.twitter.com/qWhhknpLhA — si el (@ddggmmbbkk) July 14, 2022
Sumber: