Jawaban Mengejutkan Gerindra Usai Viral Surat Edaran Kadernya Tutup Jalan Setu Babakan Untuk Hajatan Sang Anak

Jawaban Mengejutkan Gerindra Usai Viral Surat Edaran Kadernya Tutup Jalan Setu Babakan Untuk Hajatan Sang Anak

Pintu Masuk 1 Bang Pitung, Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa.-Screenshot YouTube/Wahyu Dwi Kusuma-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Partai Gerindra memberi jawaban mengejutkan usai viral surat edaran kadernya yang diduga tutup jalan sekitar Setu Babakan, Jagakarsa untuk hajatan sang anak.

Partai Gerindra menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter resminya yang bernama @Gerindra dan telah terverifikasi.

Akun Twitter Gerindra diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk berinteraksi terhadap netizen.

Kali ini akun Twitter Gerindra ikut berkomentar terhadap kadernya seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang viral diduga minta jalan sekitar Setu Babakan, Jagakarsa ditutup untuk pernikahan sang anak.

(BACA JUGA:Politisi Gerindra Pertanyakan Setoran Pajak Holywings, Begini Kalimatnya)

"Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa," tulis Gerindra.

"Namun semuanya tetap ada aturan mainnya yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 - 4, yakni;," sambungnya, 13 Juli 2022.

Akun Twitter Gerindra turut membagikan empat poin terkait peraturan yang sempat dibeberkan sebelumnya.

"(1) Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional," terang Gerindra.

(BACA JUGA:Anies Bangga-Banggain Formula E, Politikus Gerindra: Jangan Besar Kepala! )

"(2) Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi," lanjutnya.

"(3) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, jika ada jalan alternati," jelas Gerindra.

"(4) Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara," tutur Gerindra.


Poster pemberitahuan pernikahan anak dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta H. Purwanto, SH.-Istimewa-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: