Derita Nelayan Muaragembong Bekasi Jauh-jauh Beli Solar Ke Karawang Demi Melaut, Bikin Susah!

Derita Nelayan Muaragembong Bekasi Jauh-jauh Beli Solar Ke Karawang Demi Melaut, Bikin Susah!

Ilustrasi Kapal Nelayan --

BEKASI, FIN.CO.ID - Sebanyak 1.500 nelayan di Muaragembong Kabupaten Bekasi merasa kesulitan akibat adanya regulasi pembatasan ketika akan membeli solar bersubsidi.

Menurut Sekretaris Desa Pantai Bahagia Qurtubi, di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi sudah puluhan tahun tidak ada SPBU di wilayahnya.

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Jadi Menpan RB Ad Interim)

Akibatnya, para nelayan yang akan melaut harus membeli solar terlebih dahulu di SPBU Batujaya Karawang, beberapa kilometer dari wilayahnya.

"SPBU terdekat ada di Cabangbungin, dekat SMA, sebenarnya deketan ke situ dari pada ke SPBU Batujaya sekitar 30 kilometer kalau mau ke sana, tapi masalahnya nggak ada Solar di sana," ucap Qurtubi kepada awak media, Selasa 5 Juli 2022.

Qurtubi menjelaskan, untuk SPBU terdekat di Cabangbungin hanya terdapat jenis solar Dexlite, sedangkan harga bahan bakar jenis itu terbilang tinggi bagi para nelayan.

Pembelian solar di SPBU Batujaya menurut Qurtubi terbilang cukup memakan waktu perjalanan. Selain itu, para nelayan harus sudah mengantongi surat rekomendasi, agar bisa membeli solar ratusan liter untuk melaut.

(BACA JUGA:R&I Rilis Peringkat Utang Indonesia Investment Grade, Gubernur BI: Publik Internasional Percaya Pada RI)

Menurut Qurtubi, selama ini para nelayan meminjam surat rekomendasi untuk pertanian agar bisa membeli solar subsidi. Karena diketahui jatah pembelian untuk sektor tersebut mendapatkan kuota yang lebih banyak.

"Setelah dicek, ditemukan ternyata banyak nelayan yang menggunakan surat rekomendasi pertanian, Jadi selama ini nelayan minjem surat ke temannya yang masuk gapoktan untuk beli solar bersubsidi di SPBU Batujaya," ungkapnya.

Jatah solar subsidi untuk nelayan justru belum pernah digunakan, namun menurut Qurtubi para nelayan Muaragembong sangat kesulitan untuk mengurus surat rekomendasi.

Menurut salah satu nelayan, Timan (43), saat mengurus perizinan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh nelayan selain izin dari Syahbandar.

(BACA JUGA:DPR Restui Rencana Rights Issue BTN, Demi Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat)

"Ada dua kalau mau rekomendasi dari Kepala Syahbandar, pertama ada izin berlayar yang kedua setiap balik melaut, harus melaporkan lagi ke sana. Dan kapasitas angkut muatan ikannya pun juga ada batas maksimalnya," ucap Timan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: