Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polisi: Status Iko Masih Saksi

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polisi: Status Iko Masih Saksi

Iko Uwais Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 3 Jam.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Aktor laga Iko Uwais memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Polres Metro Kota Bekasi.

Iko Uwais memenuhi panggilan polisi, setelah pada panggilan sebelumnya, (Sabtu, 25 Juni 2022) berhalangan hadir.

Iko Uwais diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap design interior bernama Rudi. 

(BACA JUGA:Polisi Wanti-wanti Iko Uwais Kooperatif Hadiri Pemeriksaan, Singgung Kemungkinan Jemput Paksa)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Betul (Iko Uwais sudah diperiksa)," ujarnya, Kamis, 30 Juni 2022.

Dikatakan Ivan, meski kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan, Iko yang telah dua kali diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

(BACA JUGA:Polisi Batal Periksa Iko Uwais, Kuasa Hukum: Ini Bukan Mangkir ya, Kami Mau Berdamai)

"Belum ada penetapan tersangka, nanti berjalan kita kumpulkan alat-alat bukti yang lain," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh aktor Iko Uwais masih dalam peroses penyelidikan. Perkara ini sudah naik ke tahapan penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Iko Uwais seharusnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 25 Juni 2022. 

Namun Iko Uwais melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan.

"Saudara Iko Uwais mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota, namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan pemanggilan sampai dengan hari Kamis," jelas Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: