Terkini

Pilihan


Polisi Wanti-wanti Iko Uwais Kooperatif Hadiri Pemeriksaan, Singgung Kemungkinan Jemput Paksa

Polisi Wanti-wanti Iko Uwais Kooperatif Hadiri Pemeriksaan, Singgung Kemungkinan Jemput Paksa

Aktor laga Iko Uwais.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya meminta aktor laga Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Rudi.

Iko Uwais sempat dipanggil Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 25 Juni 2022. Namun, ia tak memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan ditunda hingga Kamis, 30 Juni 2022.

(BACA JUGA:Polisi Batal Periksa Iko Uwais, Kuasa Hukum: Ini Bukan Mangkir ya, Kami Mau Berdamai)

"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis, 30 Juni 2022. Penyidik akan menunggu pada Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Ia mengingatkan, tim penyidik bisa melakukan penjemputan paksa apabila Iko Uwais tidak menghadiri panggilan sebanyak dua kali. 

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.

(BACA JUGA:Iko Uwais Batal Datang ke Polres Metro Bekasi Kota, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan)

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan.

Diketahui, kasus yang menjerat aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polisi menaikkan status dugaan penganiayaan terhadap seorang bernama Rudi tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik kepolisian telam memeriksa sejumlah saksi dan korban. 

(BACA JUGA:Masih Terus Berlanjut, Kasus Aktor Laga Iko Uwais Naik Status, Ditemukan Unsur Tindak Pidana)

"Penyidik sudah periksa korban, para saksi terlapor, juga melihat hasil visum kemudian hasil gelar perkara. Penyidik memutuskan kasus ini dinaikkan ke penyidikan," kata Endra, Jumat, 24 Juni 2022.

Zulpan mengatakan dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan maka tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: