Terkini

Pilihan


Polisi Batal Periksa Iko Uwais, Kuasa Hukum: Ini Bukan Mangkir ya, Kami Mau Berdamai

Polisi Batal Periksa Iko Uwais, Kuasa Hukum: Ini Bukan Mangkir ya, Kami Mau Berdamai

Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, 25 Juni 2022.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Aktor Iko Uwais batal memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan yang dijadwalkan Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 25 Juni 2022.

Pengacara Iko Uwais, Rahim Key, menyebut kliennya tengah berupaya berdamai dengan pelapor. Ia membantah Iko Uwais mangkir dari panggilan tim penyidik.

(BACA JUGA:Iko Uwais Batal Datang ke Polres Metro Bekasi Kota, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan)

"Saya jelaskan kepada rekan-rekan media, ini bukan mangkir ya kami minta waktunya untuk menjalankan proses perdamaian," ujar Rahim Key saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu, 25 Juni 2022.

Dirinya mengatakan, pihaknya sedang berupaya menjalin komunikasi dengan pihak pelapor. Ia berharap pertemuan antara kedua pihak bisa berlangsung.

"Pertemuan sudah diupayakan, sedang dikomunikasikan ya," ungkapnya.

(BACA JUGA:Masih Terus Berlanjut, Kasus Aktor Laga Iko Uwais Naik Status, Ditemukan Unsur Tindak Pidana)

Rahim menyebut, upaya perdamaian ditempuh karena kedua pihak berstatus pelapor dan terlapor dalam perkara tersebut.

"Kan ini sama-sama pelapor dan terlapor ya udahlah gimana jalan terbaik itu saja," jelasnya.

Diketahui, kasus yang menjerat aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polisi menaikkan status dugaan penganiayaan terhadap seorang bernama Rudi tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik kepolisian telam memeriksa sejumlah saksi dan korban. 

(BACA JUGA:Masih Terus Berlanjut, Kasus Aktor Laga Iko Uwais Naik Status, Ditemukan Unsur Tindak Pidana)

"Penyidik sudah periksa korban, para saksi terlapor, juga melihat hasil visum kemudian hasil gelar perkara. Penyidik memutuskan kasus ini dinaikkan ke penyidikan," kata Endra, Jumat, 24 Juni 2022.

Zulpan mengatakan dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan maka tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: