Satpol PP DKI Mulai Gerak Tutup 12 Gerai Holywings di Jakarta, Ini Lokasi yang Disasar

Satpol PP DKI Mulai Gerak Tutup 12 Gerai Holywings di Jakarta, Ini Lokasi yang Disasar

Holywings Vendetta Club, Gatot Subroto, Jakarta.-holywings.com-

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(BACA JUGA:Holywings Minta Maaf Atas Promo Alkohol Untuk Muhammad dan Maria, Politisi Demokrat Tulis Komentar Mengejutkan)

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: