Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Turunkan 192.201 Alat Peraga Kampanye

Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Turunkan 192.201 Alat Peraga Kampanye

Petugas Satpol PP DKI dibantu relawan mencopot alat peraga kampanye pada masa tenang Pemilu 2024.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Sebanyak 192.201 alat peraga kampanye (APK) sudah diturunkan dari lima wilayah DKI Jakarta dalam rangka memasuki masa tenang pemilihan umum (pemilu) menjelang pencoblosan 14 Februari 2024. Ratusan ribu APK itu ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta hingga Minggu siang.

"Rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan laporan pada Minggu, 11 Februari per jam 11.00 WIB total 192.201 ΑΡΚ," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, jenis APK yang diturunkan yakni spanduk sebanyak 38.546 lembar, baliho (16.976), banner (49.633), bendera (71.647), pamflet atau stiker sebanyak 9.833, dan lain-lainnya 5.566 lembar.

Berdasarkan data satuan pelaksana, kata dia, sebanyak 53.408 APK di Jakarta Pusat, 15.455 APK di Jakarta Utara, 24.668 APK di Jakarta Barat, dan 45.972 APK di Jakarta Selatan. Kemudian, 48.749 APK di Jakarta Timur, 1.929 APK di Kabupaten Kepulauan Seribu, dan 3.030 APK di tingkat provinsi.

Dia mengatakan, angka penurunan APK ini akan terus bertambah. Pasalnya, petugas Satpol PP DKI Jakarta yang berjumlah lebih dari dua ribu terus melakukan penurunan APK secara serentak di lima wilayah Jakarta.

"Selama masa tenang tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang hari pemungutan suara," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Sebanyak 2.300 personel dikerahkan pada kegiatan tersebut. "Penurunan APK ini dilakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," ujarnya.

Arifin memastikan APK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024 untuk menjaga situasi tetap kondusif pada Minggu 11 hingga Selasa 13 Februari 2024.

Penurunan APK ini bersinergi dengan berbagai unsur seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: