MUI Tangerang Apresiasi Ketegasan Pemkab Tutup Holywings

MUI Tangerang Apresiasi Ketegasan Pemkab Tutup Holywings

Ketua MUI Kab. Tangerang, Ues Nawawi Abdul Gafur--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang tidak mentolelir keberadaan tempat hiburan malam maupun warung remang-remang di daerah itu.

Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH. Ues Nawawi Abdul Gofar mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam dan warung remang-remang dikhawatirkan akan menjadi sarang maksiat.

Lebih dari itu, keberadaannya bisa merusak ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. 

(BACA JUGA:Kaitkan Holywings dengan Habib Rizieq, Rumah Guru SD Digeruduk Ibu-Ibu, Polisi: Tidak Ada Persekusi)

"Tentunya ini dapat merusak tatanan kehidupan kita ya, kemudian juga merusak ketertiban umum, oleh karena itu di Kabupaten punya ada Perda (Peraturan Daerah) Tentang Ketertiban Umum," kata KH Ues kepada FIN.CO.ID, Rabu 6 Juli 2022.

Oleh sebab itu, MUI berharap, Satpol PP bisa melaksanakan Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut untuk kebaikan umat.

"Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tangerang siapapun masih banyak usaha yang lain untuk mencari nafkah, agar senantiasa maslahat untuk masyarakat," ujarnya. 

(BACA JUGA:Kondisi Terkini Aksi 107 Bela Nabi Tolak Holywings, Plt Wali Kota Bekasi Akhirnya Temui Pendemo)

Terkait penutupan Holywings secara permanen oleh Pemkab Tangerang, dia mengaku mengapresiasi keputusan yang diambil oleh bupati Tangerang.

Menurutnya, langkah pemerintah daerah menutup tiga outlet Holywings sangat tepat untuk mengantisipasi keresahan masyarakat agar tidak ada tindakan yang lebih jauh lagi.

"Kita, MUI memang sudah mengeluarkan statemen bahwa kita tidak pernah mentolelir sekali lagi tempat-tempat maksiat," tegasnya. 

"Kami sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Kontri: Rikhi Ferdian

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: