Segel Holywings Gatot Subroto Dilepas, Siap Buka dengan Nama Baru

Segel Holywings Gatot Subroto Dilepas, Siap Buka dengan Nama Baru

Holywings Indonesia-Holywings Indonesia-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Segel tempat hiburan Holywings Gatot Subroto Club V akhirnya dilepas Satpol PP DKI Jakarta karena izinnya telah lengkap. 

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, dilepaskannya segel Holywings karena telah melengkapi perizinan dengan nama yang baru. 

"Semua yang sudah dilengkapi permohonan (izin) untuk tempat (usaha), bisa dilepaskan (termasuk Holywings, red)," kata Arifin di Jakarta, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Soal Nasib 3.000 Karyawan Holywings, Hotman Paris: Masih Kita Tangani

Menurut dia, permintaan lepas segel sudah diajukan lama pihak Holywings karena pengelola ingin melakukan perawatan di dalam gedung tersebut setelah izinnya dicabut.

"Permintaan untuk cabut segel itu sudah lama, mereka mau 'maintenance' terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," kata Arifin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra menjelaskan, pengajuan izin dari pihak baru, bukan dari pihak atau yang berafiliasi dengan Holywings.

Menurut dia, apabila sebelumnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut, maka tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan pengelola lama.

BACA JUGA:Kaitkan Holywings dengan Habib Rizieq, Rumah Guru SD Digeruduk Ibu-Ibu, Polisi: Tidak Ada Persekusi

Dia menjelaskan, pengajuan izin usaha melalui aplikasi "Online Single Submission" (OSS) atau proses perizinan daring dari pemerintah pusat.

Benni menambahkan, pengajuan izin kembali dilakukan sekitar periode Juli-Agustus 2022.

"Pengajuannya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings (HW) dan si pemilik bangunan, kan dia sewa, pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan HW," katanya.

Mengingat ada 12 jaringan Holywings yang ditutup, Benni mengaku akan mengecek kembali, apakah hanya cabang di Jalan Gatot Subroto yang mengurus izin kembali atau merata 12 cabang lainnya.

BACA JUGA:Karyawan Holywings Terancam Nganggur, Segini Perkiraan Gajinya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: