Sidak Peternakan Sapi Pasuruan, Puan Maharani Temukan Wabah PMK: Semua Hanya Dongeng

Sidak Peternakan Sapi Pasuruan, Puan Maharani Temukan Wabah PMK: Semua Hanya Dongeng

Puan Maharani datangi peternakan sapi di Pasuruan Jawa Timur--Twitter/ @puanmaharani_ri

Mentan Syahrul menjelaskan ketersediaan daging tersebut dapat mencukupi konsumsi dalam negeri serta terbebas dari virus PMK.

“Kita tidak perlu khawatir karena pasokan dari daerah yang masuk zona hijau, yakni daerah yang tidak ada kasus PMK sangat cukup untuk kebutuhan kita, khususnya untuk Idul Adha,” katanya, Senin, 6 Juni 2022 kemarin.  

Disisi lain, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok, Encep Hidayat. Jelaskan bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang kena PMK.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ucap Hidayat.

Lebih lanjut, Encep Hidayat juga menyebut, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Sedangkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ucap Hidayat.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 zulhijah). Maka, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok itu menambahkan perihal pemberian cap pada tubuh hewan agar tahu identitasnya.

"Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” beber Hidayat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: