Wahyu Suhada Ngaku Rekayasa Kecelakaan di Dekat Sungai Kalimalang karena Terlilit Utang Koin Digital

Jumat 10-06-2022,19:13 WIB
Reporter : Rizky Agustian
Editor : Rizky Agustian

(BACA JUGA:Penampakan Ratusan Motor Bekas Kecelakaan di Polres Metro Bekasi, Tak Ada yang Mau Ambil)

Keempat pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka dan akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Fortuner dengan sepeda motor Kawasaki KLX di di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 4 Juni 2022.

Sepeda motor tersebut dikendarai oleh Abdul Mulki dan Wahyu Suhada. Akibat kecelakaan, Wahyu Suhada dilaporkan tercebur ke Sungai Kalimalang dan menghilang diduga terseret aliran. (Tuahta Simanjuntak)

Kategori :