Astaghfirullah! Gus Nur Kumandangkan Azan Dicampur Gonggongan Anjing, Netizen: Semoga Ada Malaikat Lewat

Jumat 25-02-2022,21:39 WIB
Reporter : Rizal Huse
Editor : Rizal Huse

(BACA JUGA:Cak Imin Semprot Menag: Toa Itu Kearifan Lokal, Tidak Usah Ngatur-ngatur)

Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," lanjutnya.  

Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," tegas Yaqut.  

(BACA JUGA:Laporannya Ditolak Bareskrim, Roy Suryo 'Keukeuh' Tetap Berusaha Polisikan Menag Yaqut)

Dia mengklaim, aturan itu dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis. "Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," pungkasnya. 

(BACA JUGA:Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing)

(BACA JUGA:Guntur Romli: Bukan Menag Yaqut, Tapi Roy Suryo yang Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing)

Kategori :