Cak Imin Semprot Menag: Toa Itu Kearifan Lokal, Tidak Usah Ngatur-ngatur

Cak Imin Semprot Menag: Toa Itu Kearifan Lokal, Tidak Usah Ngatur-ngatur

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.-@cakiminnow-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Umum Partai Kebangkitan  Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespon aturan Menteri Agama (Menag) soal pengeras suara di Masjid dan Musala. 

Menurut Cak Imin, Toa Masjid adalah kearifan lokal yang tak perlu dilarang. Pemerintah tidak perlu mengatur-atur hal itu. 

"Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," kata Cak Imin di Twitter pribadinya, Jumat 25 Februari 2022.

(BACA JUGA:Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur, Guru Besar IPDN Menolak: Jangan Terlalu Bebas Gitu Ya!)

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, Toa Masjid di perkampungan selain untuk syiar, juga untuk hiburan bagi masyarakat di perkampungan. 

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama.. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," ujarnya. 

(BACA JUGA:Gus Yaqut Usul Biaya Haji Naik Rp45 Juta, Cak Imin: Apakah Rasional?)

Pernyataan senada disampaikan  Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Cucunya mengatakan, selama ini secara umum masyarakat tidak ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di Tanah Air. 

Justru dengan adanya SE Menag terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini, polemik dan perdebatan publik muncul. 

"Sebaiknya dicabut saja aturan tersebut," ujarnya kepada wartawan. 

Dia dia menilai, pengaturan pengeras suara di masjid dan musala merupakan aturan yang berlebihan. 

(BACA JUGA:Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Netizen Sentil Menag Yaqut: Analogimu Kebablasan Pakmen!)

Sebab di kampung-kampung yang homogen dan mayoritas beragama Islam, menggunakan pengeras suara suara untuk bacaan Al-Qur'an, selawatan, maupun pengajian karena itu merupakan hiburan tersendiri bagi mereka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: