Laporannya Ditolak Bareskrim, Roy Suryo 'Keukeuh' Tetap Berusaha Polisikan Menag Yaqut

Laporannya Ditolak Bareskrim, Roy Suryo 'Keukeuh' Tetap Berusaha Polisikan Menag Yaqut

Laporan Roy Suryo soal Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing ditolak Bareskrim Mabes Polri--Twitter/ @KRMTRoySuryo2

JAKARTA, FIN.CO.ID - Politisi Partai Demokrat Roy Suryo gagal melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama terkait perbandingan suara adzan dengan gonggongan anjing. 

Roy Suryo yang juga mantan menpora itu menyebut, polisi menganggap ucapan Menag Yaqut tidak termasuk unsur pidana.

"Sayangnya di Pasal 156A tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di Pasal 156A," kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, usai menyambangi SPKT, Kamis 24 Februari 2022.

(BACA JUGA:Kasus Binomo: Usai Diperiksa, Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri)

Roy mengungkap, dari hasil konsultasinya dengan pihak SPKT Polda Metro Jaya, unsur di pasal penistaan agama tersebut sulit ditemukan dalam ucapan Menag Yaqut tersebut. 

Meski demikian, Roy mengaku akan tetap berusaha mempolisikan Menag Yaqut. 

"Dikatakan agak sulit untuk mencari karena dianggap belum ada satu unsur yang menistakan agama," beber Roy.

(BACA JUGA:Guntur Romli: Bukan Menag Yaqut, Tapi Roy Suryo yang Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing)

Dia juga menyayangkan jika kalimat yang disebut pembanding adzan dengan gonggongan anjing tidak masuk unsur pidana.

"Yang jelas suara itu asli dari awal sampai akhir. Ada kata-kata anjing, ada kata-kata gonggongan, ada kata-kata masjid speaker dan lain sebagainya. Itu ada semua dan tidak ada yang dipotong," kata dia.

"Itu sih benar semua, Tapi ternyata meskipun itu satu kalimat rangkaian yang panjang, itu dianggap belum memenuhi unsur dalam satu penistaan agama, yasudah," pungkas Roy.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: