Tok! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Tok! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Gus Nur --Twitter/@Lelaki_5unyi ยท

Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa 18 April 2023 

Gus Nur diputuskan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi. 

Vonis 6 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

BACA JUGA:

"Ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah pikir-pikir, atau seperti apa monggo," ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Hadi.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo berencana mengajukan banding. 

"Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin mengajukan banding," katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama pada 2022 lalu. 

Penetapan tersangka ini terkait penangkapan terhadap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono.

Keduanya ditangkap dan menjadi tersangka terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya. 

Pada tahun 2021 lalu, Gus Nur juga baru saja bebas dari penjara setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta atas kasus ujaran kebencian. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: