Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing

Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing

Pakar Telematika dan Mantan Menpora Roy Suryo -Istimewa-Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Laporan Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan suara Toa masjid dengan gonggongan anjing.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis, 24 Februari 2022.

Roy menyatakan, pihak kepolisian telah memberi penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan hingga laporannya ditolak.

(BACA JUGA:Tanggapi Menag Yaqut Soal Azan, Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Saya Pikir...)

Polisi beralasan, laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditolak karena tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru," kata Roy Suryo.

Roy juga mengatakan, kalau dirinya masih mempertimbangkan jika harus melapor kesana.

(BACA JUGA:Ikut Geram, Komedian Papa Zidan Sindir Menag Yaqut: Mungkin Waktu Lahir Nggak Diadzanin, Tapi Digonggongin!)

Menurutnya, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya.

Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim.

(BACA JUGA:Warga Minangkabau: Haram Hukumnya Menag Yaqut Injak Tanah Minang, Jangan Coba-coba, Ini Islam Sejati!)

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Semula, Roy Suryo berniat melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: