Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Gus Nur pendu Bambang Tri melakukan sumpah mubahala (Twitter)--

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara! - Bambang Tri Mulyono divonis penjara 6 tahun atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar Selasa 18 April 2023.

Selain Bambang Tri, Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur juga divonis dengan hukuman yang sama, 6 tahun penjara. 

Keduanya terbukti menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis, Selasa 18 April 2023.

BACA JUGA:

Bambang Tri terbukti mengikuti sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Sebah tim kuasa hukumnya disebut-sebut telah mundur diri. Berbeda dengan Gus Nur yang didampingi kuasa hukumnya. 

Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur diduga membuat keonaran dan berita bohong di podcast Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Gus Nur sebagai pemilik Chanel mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur juga melakukan sumpah Alquran atau sumpah mubahala kepada Bambang Tri untuk meyakini kebenaran atas apa yang dia katakan terkait ijazah palsu. 

Pasal utama yang diterapkan oleh Bambang Tri sama denhan Gus Nur, yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. 

Pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua buah kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

"Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan," ujar Hakim. 

Mendengar pertanyaan hakim soal putusan vonis itu, Bambang Tri langsung menyatakan banding.

"Langsung saya nyatakan banding," jawab Bambang Tri. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: