Tembok di Bekasi Dipasang Tarif Rp 100 Ribu Untuk Pasang Spanduk Caleg dan Partai Politik

Kamis 12-10-2023,09:32 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

BEKASI, FIN.CO.ID - Memasuki musim politik, banyak spanduk atau poster Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik dipasang disembarang tempat.  

Umumnya spanduk ataupun poster itu dipasang di tembok di pinggir jalan, yang mayoritas banyak pengguna jalan melintas setiap hari. 

Namun berbeda dengan salah satu tembok di Persimpangan Jalan Raya Kampung Setu, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. 

Pantauan langsung fin.co.id hari ini, nampak tembok sepanjang kurang lebih 60 meter hanya terpasang 1 spanduk caleg dan seluruhnya bersih. 

BACA JUGA :

Namun tembok setinggi sekitar 2 meter itu, terdapat tulisan besar yang berisi pengumuman bagi para caleg dan partai politik. 

"Mulai dari 100 ribu, sepanjang tembok ini disewakan bagi para bacaleg/spanduk partai," tulisan besar di tembok tersebut. 

Dalam isi pengumuman dicantumkan nomor telepon, namun saat fin.co.id hubungi hingga kini belum mendapat jawaban. 

"Uang izin 100 persen untuk disumbangkan, hub : 085692830020," penjelasan di dalam tulisan. 

BACA JUGA : 

Tembok panjang dan besar di pinggir jalan tersebut merupakan lokasi yang strategis, apabila caleg atau parpol ingin memasang atribut kampanye. 

Tetapi, tembok yang tampak baru selesai dibangun dari konstruksi beton panel precast itu hanya terpasang 1 spanduk caleg dan seluruhnya bersih. 

Tembok yang berada persis di persimpangan Jalan Raya Kampung Setu itupun viral dan ramai menjadi perbincangan di media sosial. 

Tulisan besar itu juga menjadi daya tarik bagi pengendara yang melintas, tak sedikit pengendara motor ataupun mobil yang memfoto atau memvideokan tembok itu.

Kategori :