KPU Kota Bekasi Temukan Data Bacaleg Ganda Dalam Proses Verifikasi Berkas

KPU Kota Bekasi Temukan Data Bacaleg Ganda Dalam Proses Verifikasi Berkas

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--

BEKASI, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan pemeriksaan, usai seluruh berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) selesai didaftarkan. 

Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, ada beberapa Bacaleg dengan nama ganda yang ditemukan oleh KPU Kota Bekasi dalam proses pemeriksaan. 

"Di dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon), kita dapat mendeteksi keberadaan bacaleg yang memiliki nama ganda. Sampai saat ini, memang terdapat beberapa kasus nama ganda," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaefa saat dikonfirmasi, Kamis 8 Juni 2023. 

BACA JUGA:Mulai Tayang Perdana, Ini Jadwal Film Transformers : Rise of the Beasts di Cinema XXI Wilayah Bekasi

Menurutnya, nama ganda Bacaleg yang masuk dan ditemukan oleh KPU Kota Bekasi, terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. 

Ada pula nama Bacaleg yang ditemukan terdeteksi mendaftar di dua partai yang berbeda, sehingga KPU Kota Bekasi nantinya akan menyampaikan kepada partai yang bersangkutan. 

"Sejauh ini memang ada yang ganda, tetapi itu nanti akan kami sampaikan secara langsung oleh Partai yang bersangkutan, karena kami belum menyelesaikan prosesnya sampai selesai," ucapnya. 

BACA JUGA:Rekomendasi Restoran Sushi Buat Ngumpul Bersama Teman di Kota Bekasi

Ali Syaefa menjelaskan, partai tersebut nanti akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terkait kasus nama ganda yang saat ini muncul. 

"Kami belum bisa menginformasikan secara mendetail, karena tahapannya belum 100 persen selesai, Tahapan verifikasi ini kan masih sampai tanggal 21 Juni 2023," jelasnya. 

Usai verifikasi seluruhnya selesai, pihaknya meminta seluruh Bacaleg yang bersangkutan untuk perbaikan agar tidak terjadi nama ganda. 

BACA JUGA:Super Mewah, Ini Deretan Fasilitas Bus Juragan 99 Rute Bekasi - Malang Yang Bisa Kamu Nikmati

Secara terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Choirunnisa mengungkapkan, nama ganda merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ada. 

"Kami sudah menyampaikan masalah ini langsung kepada KPU. KPU juga memahami hal ini, karena masih ada tahapan perbaikan sehingga kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki," ungkap Choirunnisa. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: