JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Usai ditetapkan tersangka, direktur PT Huawei tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidus kembali menetapkan 1 tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022. BACA JUGA:Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama BACA JUGA:Update Lagi Download WA GB v19.52.3 Edisi Januari 2023, Dilengkapi Fitur-Fitur GB MOD, GRATIS Loh “ Adapun 1 Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2023. Dikatakannya MA ditetapkan tersangkan oleh penyidik Jampisus Kejagung pada Selasa 24 Januari 2023. Diungkapkannya setelah ditetapkan tersangka, MA langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. BACA JUGA:Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan BACA JUGA:Download WA GB v19.52.3 Dilengkapi GB MOD versi Official, Cuma 56 MB Doang GRATIS Lagi “MA ditahan Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023,” ungkapnya. Adapun peran MA dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, dijelaskan Ketut, yaitu melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. “MA mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya. BACA JUGA:3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Ini Masing-masing Perannya BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya Atas perbuatannya MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS. (rls/lan)Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Direktur PT Huawei Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
Rabu 25-01-2023,09:18 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu
Tags :
#pt huawei tech investment
#korupsi bts kominfo
#korupsi bts bakti kominfo
#korupsi bts 4g kominfo
#korupsi bts 4g bakti kominfo
#kementerian komunikasi dan informatika
#kementerian kominfo
#kasus korupsi bts
#dirut bakti kominfo tersangka korupsi
#dirut bakti kominfo anang achmad latif
#account director of integrated account departement pt huawei tech investment
Kategori :
Terkait
Rabu 13-12-2023,17:32 WIB
Berburu Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar Komisaris PT Laman Tekno Digital
Selasa 12-12-2023,17:51 WIB
Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo Belum Tuntas, Giliran Direktur Duit Sono Sini Dicecar Kejagung
Selasa 05-12-2023,20:45 WIB
2 Auditor BPK Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Senin 04-12-2023,20:06 WIB
Periksa Irjen Kominfo Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Masih Memburu Para Tersangka Baru
Terkini
Senin 13-05-2024,06:00 WIB
James Surip
Minggu 12-05-2024,21:38 WIB
Polisi Ungkap Detik-Detik dan Kronologi Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang Menewaskan 11 Orang di Subang
Minggu 12-05-2024,21:07 WIB
Sudah 12 Tahun, Perkara Tanah Seluas 3.500 Meter Persegi di Ciputat Tangsel Tak Kunjung Usai!
Minggu 12-05-2024,21:05 WIB
Ketua MPR RI Tegaskan Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Bisa Dijegal
Minggu 12-05-2024,21:00 WIB