3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Ini Masing-masing Perannya

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Ini Masing-masing Perannya

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Penetapan tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Ketiga tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. 

Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Identitas Wanita Korban Mutilasi dalam Boks di Bekasi Dikantongi Polisi, Begini Cirinya

Posisi kasus dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, dimana dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” katanya pula.

Adapun peran para tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.

BACA JUGA:Menguak Misteri 4 Fitur Yandex Browser yang Jarang Diketahui, Tapi Kerap Digunakan Membuka Situs Terlarang

Kemudian tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: