Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. 

Tidak hanya AAL, penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dua tersangka lainnya, yaitu menetapkan GMS selaku dan YS. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

BACA JUGA:4 Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo

BACA JUGA:Tinggal Daftar Aplikasi Ini dan Tunggu Sebentar, Cring... Saldo DANA Bertambah 1 juta Gratis

Ketiga tersangka tersebut, yaitu Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Dirut PT Mora Telematika Indonesia GMS dan YS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023. 

Ketut pun membeberkan peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G ini.

Peran AAL yaitu dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

BACA JUGA:Buru Tersangka Korupsi Rp10 Triliun Proyek Pembanguan BTS BAKTI, Kejagung Kembali Periksa 2 Pejabat Kominfo

BACA JUGA:Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned

Akibat dari peraturan tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya. 

Sementara peran GMS, yaitu memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: