Disnaker: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta Naik Sebesar 7,2 Persen

Selasa 29-11-2022,20:16 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Khanif Lutfi

Sedangkan dari elemen serikat buruh, mengajukan UMK 2023 berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan formulasi menggunakan survei dan kajian mengenai kebutuhan hidup layak (KHL).

"Itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting sudah masuk dalam mekanisme, kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan," ucapnya.

Hasil rapat sore hari ini harus ditentukan dengan cara voting anggota dalam rapat, dari hasil voting didapat Permenaker nomor 18 meraih suara terbanyak.

Nantinya hasil rapat pleno akan diberikan kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi yang akan diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Kategori :