Disnaker: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta Naik Sebesar 7,2 Persen

Disnaker: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta Naik Sebesar 7,2 Persen

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Setelah menjalani rapat panjang, upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2023 direkomendasikan sebesar Rp5,1 juta atau Rp5.137.575.

Kenaikan UMK Bekasi 2023 direkomendasikan naik menjadi Rp5.137.575 usai Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) melakukan rapat pleno Selasa 29 November 2022 sore.

BACA JUGA:'Perang Bintang' Sambo Vs Kabareskrim Memanas, Pemeriksaan Agus Andrianto Jadi Pembahasan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan, kenaikan UMK Bekasi 2023 tersebut ditetapkan sesuai hasil dari rapat pleno yang sudah dilakukan.

"Untuk tahun 2023 UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan naik sebesar 7,2 persen didasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022," kata Edi Rochyadi, Selasa 29 November 2022.

Menurutnya kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2023 adalah sebesar Rp345.731 atau nak 7,2 persen. 

UMK Bekasi ini naik dari tahun sebelumnya yang dimana UMK 2022 sebesar Rp4.791.843 dan UMK Kabupaten Bekasi naik menjadi Rp 5.137.575 di UMK 2023 mendatang.

BACA JUGA:Penunjukan Calon Panglima TNI Yudo Margono Ditanggapi Arus Bawah Jokowi

Rapat pleno tersebut diikuti oleh 31 orang, di antaranya 14 orang dari Pemkab Bekasi, 2 orang akademisi, 7 orang dari APINDO dan 8 orang dari serikat buruh Kabupaten Bekasi.

"Untuk kenaikan UMK 2023 di wilayah Kabupaten Bekasi dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkapnya.

Menurut data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, untuk wilayah Kabupaten Bekasi memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 3,65 persen.

Sedangkan angka inflasi di Kabupaten Bekasi tercatat sudah berada di angka 6,12 persen.

BACA JUGA:2 Kelompok di Tangerang Janjian Tawuran Lewat Medsos, Satu Tewas 3 Orang Jadi Tersangka

Dalam rapat pleno, Apindo menginginkan besaran upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: