UMK Kota Bekasi 2023 Ditetapkan Rp5,1 Juta Naik Rp341.327 atau 7,09 Persen

fin.co.id - 29/11/2022, 21:58 WIB

UMK Kota Bekasi 2023 Ditetapkan Rp5,1 Juta Naik Rp341.327 atau 7,09 Persen

Ilustrasi uang.

BEKASI, FIN.CO.ID - Rapat penetapan upah minimum kabuaten/kota (UMK) Kota Bekasi 2023 direkomendasikan besaran Rp5,1 juta. 

Rapat UMK Bekasi 2023 dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bekasi dan unsur serikat buruh Kota Bekasi.

BACA JUGA: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Sebesar Rp5,1 Juta, Buruh: Itu Buat Karyawan Baru

Dari hasil rapat kenaikan UMK Kota Bekasi 2023, didapati hasil rekomendasi naik menjadi Rp5.158.248 usai Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melakukan rapat pleno Selasa 29 November 2022 sore.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengungkapkan, angka RP51 juta tersebut sudah sesuai dengan hasil yang disepakati saat rapat.

"Untuk rekomendasi tahun 2023, UMK Kota Bekasi Rp 5.158.248, naik 7,09 persen dari sebelumnya," ungkap Ika Indah Yarti saat dihubungi, Selasa 29 November 2022.

Terdapat kenaikan sebesar Rp341.327 yang dimana, pada UMK tahun 2022 di angka Rp4.816.921 sedangkan di 2023 UMK Kota Bekasi di angka Rp5.158.248 

BACA JUGA: Akhirnya, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ada Kejelasan, Direkomendasikan Naik 7,48 Persen

Secara terpisah Anggota Depeko Bekasi dari unsur serikat buruh, Purwadi mengatakan, dalam rapat pleno di kantor Disnaker terdapat dinamika dari masing masing pihak.

Maka hasil kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi, diambil melalui keputusan mekanisme secara voting di dalam rapat bersama Serikat Pekerja, pemerintah, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

"Ada voting, tapi dari APINDO tidak ikut karena mereka pakemnya (formulasi kenaikan) pakai Peraturan Pemerintah Nomor 36," kata Purwadi saat ditemui usai unjuk rasa.

Dari hasil rapat yang didapat di rapat pleno, nantinya akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

BACA JUGA: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Sebesar Rp5,1 Juta, Buruh: Itu Buat Karyawan Baru

"Dalam rapat kita mengajukan dua nilai, satu UMK untuk satu tahun masa kerja (7,09 %) dan yang kerja di atas satu tahun kenaikannya 12 persen," ucapnya.

Pihaknya berharap, keputusan yang diambil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memilih kenaikan upah lebih besar dari rekomendasi Depeko Bekasi. 

Admin
Penulis